Contoh Pengisian RKK 2020-2021 - Komitmen Keselamatan Konstruksi
A.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi
1. Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi badan usaha.
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]
Nama | : …………… [nama wakil sah badan usaha] |
Jabatan Bertindak untuk | : ............. : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang dan atas nama sesuai dan cantumkan nama] |
- Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
- Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
- Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
- Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
- Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
- Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
- Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Jabatan Pimpinan Perusahaan Tertinggi Penyedia Jasa]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]
1. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan
cantumkan nama]
2. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan
cantumkan nama]
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
- Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
- Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
- Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
- Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
- Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
- Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
- Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Pimpinan KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO
Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
2. Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa (tertulis, tertanggal dan ditandatangani) dan disahkan oleh Pengguna jasa Kebijakan keselamatan konstruksi harus:
- Dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal; pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
- Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
Jika Penyedia Jasa belum memiliki Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi maka maka dapat mengikuti contoh Lembar Kebijakan di bawah.
[Contoh Kebijakan Keselamatan Konstruksi]
- Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
- Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja.
- Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja.
- Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
- Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
- Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.
- Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
- Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
- Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab.
- Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan.
- Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
3. Tinjauan Pelaksanaan Komitmen
Memuat jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (level dari direktur hingga ke tingkat 1 level di bawah direktur) ke proyek. Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek sekurang-kurangnya 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek.
Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk melihat konsistensi penerapan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan secara berkesinambungan, dengan melakukan di antaranya:
a. Kegiatan berdiskusi dengan pekerja tentang masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
b. Memberikan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
c. Menegakkan kedisiplinan dengan melihat atas pelanggaran pelanggaran yang terjadi;
format tabel dapat mengikuti contoh |
4. Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja, diantaranya :
1. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMKK.
2. Konsultasi dilakukan dengan:
a. menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi;
2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
4) tujuan keselamatan konstruksi dan perencanaan pencapaian;
5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
6) pemantauan dan evaluasi;
7) program audit;
8) perbaikan berkelanjutan;
1) menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
2) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
3) menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko keselamatan konstruksi;
4) menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;
5) menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan:
6) menentukan langkah-langkah pengendalian dan penerapannya secara berhasil guna efektif;
7) menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan.
b. menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap saat;
c. menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat pekerja untuk berpartisipasi;
d. melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait dengan:
1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
e. mendorong partisipasi pekerja dalam hal:
Posting Komentar untuk "Contoh Pengisian RKK 2020-2021 - Komitmen Keselamatan Konstruksi"