Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Keselamatan Konstruksi 2021 - Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi

 Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi

Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
sumber : https://pixabay.com/id

1.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal

Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal meliputi:
  • bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif;
  • memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa;
  • memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK;
  • mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja;
  • memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan;
  • memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna;
  • mempromosikan peningkatan/perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
  • mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam organisasi;
  • melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain

1.2 Organisasi Pengelola SMKK

  • Penyedia Jasa harus membentuk organisasi pengelola Keselamatan Konstruksi pada setiap Pekerjaan Konstruksi yang terintegrasi dengan struktur organisasi Penyedia Jasa.
  • Besaran organisasi pengelola SMKK disesuaikan dengan skala Pekerjaan Konstruksi.
  • Penyedia Jasa wajib menunjuk penanggung jawab pengelola SMKK yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan operasional Keselamatan Konstruksi.
  • Susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi pengelola SMKK ditetapkan secara tertulis oleh manajemen Penyedia Jasa.

1.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi

Pimpinan Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan Keselamatan Konstruksi yang mencakup:
  • komitmen untuk menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, cedera dan penyakit akibat kerja;
  • komitmen untuk mencegah dan melindungi terhadap ancaman dan/atau gangguan keamanan dalam berbagai bentuk, dan perlindungan terhadap keselamatan keteknikan konstruksi, manusia, harta benda, material, peralatan, masyarakat umum serta lingkungan.
  • menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan tujuan Keselamatan Konstruksi;
  • komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan lainnya;
  • komitmen untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi;
  • komitmen untuk menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
  • komitmen untuk melakukan perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
  • komitmen untuk konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja (perwakilan pekerja) serta pihak berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
Kebijakan Keselamatan Konstruksi harus:
  • disahkan oleh pimpinan Penyedia Jasa dalam bentuk pakta komitmen dan pimpinan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi (Kepala Proyek) dalam bentuk kebijakan Keselamatan Konstruksi (tertulis,
    tertanggal dan tertandatangani); 
    tertanggal dan tertandatangani);
  • dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
  • tersedia sebagai informasi terdokumentasi;

1.4 Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

  1. Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja.
  2. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMKK.
  3. Konsultasi dilakukan dengan:
  • menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi;
  • menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap saat;
  • menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat pekerja untuk berpartisipasi;
  • melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait dengan:
  1. kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
  2. susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
  3. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
  4. tujuan Keselamatan Konstruksi dan perencanaan pencapaian;
  5. pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
  6. pemantauan dan evaluasi;
  7. program audit;
  8. perbaikan berkelanjutan;

  • mendorong partisipasi pekerja dalam hal:

  1. menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
  2. mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
  3. menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi Risiko Keselamatan Konstruksi;
  4. menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;
  5. menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan:
  6. menentukan langkah-langkah pengendalian dan penerapannya secara berhasil guna efektif;
  7. menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan.

2 komentar untuk "Rencana Keselamatan Konstruksi 2021 - Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi"

  1. terima kasih pak apakah bisa format mentahannya di kirim via email rkk 2021 ke binadharmacv@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. langsung saja copas dari blog ini gan, file nya di kunci gan,

      Hapus