Hal-hal Yang Perlu di Bahas Dalam PCM (Pre Construction Meeting) dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak :
1. Pengertian PCM ?
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak/PCM merupakan rapat awal antara PPK, Pengendali Pekerjaan (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tim perencana serta pihak terkait;
2. Kapan PCM dilaksanakan?
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
3. Tujuan PCM ?
- Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek, seperti: jadwal, alur komunikasi dan koordinasi, alur persetujuan, kebijakan pengendalian mutu dan Keselamatan Konstruksi serta mekanisme pelaporan dan pembayaran hasil pekerjaan;
- Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
- Penyesuaian seluruh kegiatan dalam RMPK dengan persyaratanpersyaratan dalam dokumen kontrak;
- Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
- Untuk melakukan perubaahan kontrak apabila diperlukan.
4. Apa saja yang dibahas dalam PCM ?
Agenda pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak sebagai berikut:
Agenda PCM | Keterangan |
---|
a. Struktur organisasi proyek | PPK 1) PPK menyampaikan struktur organisasi dan tim-nya yang akan terlibat serta tugas dan tanggung jawab secara umum dari masing-masing pihak. 2) PPK menjelaskan bentuk hubungan antara PPK, pengawas pekerjaan, dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas,menyampaikan struktur organisasinya serta tugas dan tanggung jawab secara umum dari masing-masing pihak.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 1) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan struktur organisasinya serta tugas dan tanggung jawab masing-masing. 2) Perubahan atas personil pelaksana atau sub Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus diinformasikan pada rapat PCM dan disetujui oleh PPK. |
b. Pendelegasian kewenangan | 1) PPK menyampaikan penjelasan mengenai pelimpahan kewenangan Pengendalian Pekerjaan dari PPK ke Direksi Lapangan atau Konsultan MK
2) PPK menyampaikan penjelasan mengenai pelimpahan kewenangan pengawasan pekerjaan dari PPK ke Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
3) Untuk Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh PPK lain, laporan dan tanggung jawab Konsultan Pengawas tersebut tetap kepada PPK proyek (PPK yang menunjuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi). |
c. Alur komunikasi dan persetujuan | PPK menyampaikan alur komunikasi,koordinasi, persetujuan serta pelaporan. |
d. Mekanisme pengawasan pelaporan yang akan dilakukan. | Direksi Teknis/Konsultan Pengawas menyampaikan mekanisme pengawasan dan |
e. Jadwal pelaksanaan | Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan untuk dibahas dan disepakati bersama. |
f. Mobilisasi | Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan secara rinci rencana mobilisasiyang mencakup mobilisasi personil inti,peralatan dan material. |
g. Metode pelaksanaan | a) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan gambaran umum metode pelaksanaan yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan metode pelaksanaan untuk pekerjaan tertentu yang dianggap penting |
| 1) Dokumen RMPK diserahkan sebelum PCM untuk dievaluasi oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
2) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mempresentasikan RMPK yang mencakup penjelasan terkait hal berikut: a) Rencana pelaksanaan pekerjaan (methodstatement) tiap-tiap pekerjaan b) Rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) c) Pengendalian sub Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan pemasok.
3) Hasil pembahasan RMPK dapat berupa persetujuan atau permintaan untuk perbaikan. |
i. Pembahasan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | Dilakukan pembahasan terhadap dokumen pelaksanaan RKK. |
j. Rencana pemeriksaan lapangan bersama | Pembahasan rencana pemeriksaan lapangan bersama dalam rangka penilaian kesesuaian kontrak dengan kondisi lapangan |
k. Informasi yang dibutuhkan | Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan kebutuhan data dan informasi lainnya yang diperlukan. |
l. Dukungan fasilitas | Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan dukungan lainnya yang diperlukan. |
m. Lain-lain | Agenda lain yang relevan. |
5. Output PCM?
Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
6. Perubahan Kontrak ?
Apabila diperlukan perubahan kontrak, maka diterbitkan adendum kontrak.
Pembahasan tentang Hal-hal/Agenda Rapat Yang Perlu di Bahas Dalam PCM (Pre Construction Meeting) dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ini bermanfaat dan kontrak konstruksi berjalan dengan lancar.
Terimakasih banyak, sangat membantu pemahaman PCM, semoga ini menjadi amal ibadah dan diterima Allah hingga masa Akherat.
BalasHapusterima kasih gan atas kunjungannya, semoga juga bermanfaat dalam pelaksaan pekerjaan
Hapus