Persyaratan dan Evaluasi Dokumen RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) Tahun 2021
Persyaratan dan Evaluasi Dokumen RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) Tahun 2021
Sapujagad.Org - Penawaran anda tidak lulus dalam tahapan evaluasi dokumen teknis saat penyusunan dokumen RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi). Sapujagad.org akan sedikit memberikan informasi terkait penyusunan dan evaluasi dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi agar penawaran anda bisa lanjut ke evaluasi penawaran harga. Selamat Belajar!
1. Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
a. Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan
b. Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan pengguna jasa dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Contoh:
Pengguna Jasa/PPK menyampaikan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut:
Tingkat Risiko Pekerjaan diperoleh dari nilai kekerapan dan keparahan bisa anda pelajari di postingan
identifikasi bahaya yang tingkat risiko terbesar, contoh sebagai berikut:
2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:
a. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
1. mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:
1. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
2. Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi);
atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); dan
e. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
a) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
1) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
2) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi.
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana
tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:
1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi).
Contoh:
Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak
dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
Contoh tabel yang telah diisi:
d) Operasi Keselamatan Konstruksi.
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
Contoh tabel yang telah diisi:
e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
Contoh tabel yang telah diisi:
Pengendalian dan Peluang (IBPRP) dalam hal Pokja menetapkan Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya lebih dari 1 (satu) (Dokumen Pemilihan sebelum surat edaran ini)
Contoh:
Persyaratan dalam Lembar Data Pemilihan:
Evaluasi Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya mengacu kepada Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada tabel contoh di atas terhadap Dokumen Penawaran Peserta, dilakukan sebagai berikut:
Evaluasi isian identifikasi bahaya:
semoga dengan mempelajari bagaimana cara evaluasi dokumen rkk, Penawaran yang sobat sampaikan akan lulus. Terimakasih telah mampir, berilah komentar sebagai tanda bahwa sobat telah mampir ke web sapujagad.
Posting Komentar untuk "Persyaratan dan Evaluasi Dokumen RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) Tahun 2021"